Ilustrasi "bank" pohon (FOTO ANTARA/Jafkhairi) |
Kantor Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan,
menyiapkan "bank" pohon yang akan dibagikan secara gratis kepada
masyarakat untuk penghijauan lingkungan.
"Kami menyiapkan tempat atau semacam "bank"
pohon berupa penyemaian bibit pohon yang akan dibagikan kepada
masyarakat," ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup Banjarbaru, Fahruddin,
Rabu.
Ia mengatakan, keberadaan "bank" pohon itu penting
karena pohon-pohon yang disiapkan bisa digunakan untuk menanami daerah atau
kawasan yang kritis karena kurangnya penghijauan.
Jenis pohon yang dipelihara di "bank" pohon yang tempatnya berada di sekitar Kantor LH Banjarbaru Jalan Trikora baik berupa pohon pelindung maupun pohon produksi atau buah-buahan.
Disisi lain, "bank" pohon juga bisa dijadikan persediaan bibit-bibit pohon yang sewaktu-waktu digunakan dalam kegiatan penanaman pohon pada sejumlah kegiatan terkait peduli lingkungan.
"Jika ada kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan dan membutuhkan bibit-bibit pohon maka "bank" pohon bisa memenuhinya sesuai jumlah yang diperlukan dan persediaan pohon yang sudah ada," ungkap dia.
Jenis pohon yang dipelihara di "bank" pohon yang tempatnya berada di sekitar Kantor LH Banjarbaru Jalan Trikora baik berupa pohon pelindung maupun pohon produksi atau buah-buahan.
Disisi lain, "bank" pohon juga bisa dijadikan persediaan bibit-bibit pohon yang sewaktu-waktu digunakan dalam kegiatan penanaman pohon pada sejumlah kegiatan terkait peduli lingkungan.
"Jika ada kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan dan membutuhkan bibit-bibit pohon maka "bank" pohon bisa memenuhinya sesuai jumlah yang diperlukan dan persediaan pohon yang sudah ada," ungkap dia.
Dikatakan, untuk mempersiapkan "bank" pohon
tersebut, pihaknya meminta kepada setiap perusahaan terutama yang mengajukan
izin pengelolaan lingkungan menyumbang bibit pohon.
Jumlah bibit pohon yang diminta minimal sebanyak 10 buah tetapi jika lebih dari jumlah itu semakin baik sehingga bibit-bibit pohon yang akan dipelihara semakin banyak dan bisa dikembangkan.
"Perusahaan yang mengajukan izin pengelolaan lingkungan diwajibkan menyumbang bibit pohon, jika tidak maka izinnya tidak diterbitkan sehingga mereka diharapkan memenuhi kewajiban tersebut," ujarnya.
Jumlah bibit pohon yang diminta minimal sebanyak 10 buah tetapi jika lebih dari jumlah itu semakin baik sehingga bibit-bibit pohon yang akan dipelihara semakin banyak dan bisa dikembangkan.
"Perusahaan yang mengajukan izin pengelolaan lingkungan diwajibkan menyumbang bibit pohon, jika tidak maka izinnya tidak diterbitkan sehingga mereka diharapkan memenuhi kewajiban tersebut," ujarnya.
Ia mengharapkan pohon yang disumbang perusahaan berukuran
cukup besar atau tingginya mencapai satu meter sehingga mudah dalam perawatan
dan tidak cepat mati saat dipelihara.
Ditambahkan, selain menyiapkan sendiri "bank" pohon, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Distankanhut) Kota Banjarbaru untuk penyediaan bibit pohon.
Ditambahkan, selain menyiapkan sendiri "bank" pohon, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Distankanhut) Kota Banjarbaru untuk penyediaan bibit pohon.
"Apabila bibit pohon yang kami sediakan kurang
sementara permintaan banyak, maka kami akan berkoordinasi dengan Distankanhut
untuk memenuhi bibit pohon yang diminta," katanya.
[ sumber : Antaranews.com ]
[ editor : Ella Syafputri ]
0 komentar:
Posting Komentar