Headlines News :
Home » , » Depo Air Minum Ilegal

Depo Air Minum Ilegal

Written By Unknown on Minggu, 01 Juli 2012 | 7/01/2012


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengancam menutup depot air minum isi ulang tak berizin.

Berdasarkan hasil pendataan Dinkes Kabupaten Kotim, sedikitnya ada 123 dari 159 depot air minum isi ulang beroperasi secara ilegal atau tidak berizin serta tidak layak beroperasi karena air yang
diproduksi membahayakan kesehatan

Kepala Dinkes Kabupaten Kotim Yuendri Irawanto mengatakan, depot air ilegal tersebut harus ditertibkan dan apabila perlu harus ditutup jika pemilik usaha tidak segera
mengurus perizinannya.

Air hasil produksi depot air ilegal tersebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan kadar higienisnya, sehingga apabila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan dan bisa menimbulkan penyakit diare.

Menurut Yuendri, pendirian depot air isi ulang secara ilegal merupakan sebuah bentuk pelanggaran aturan pemerintah dan pemiliknya bisa dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag) RI Nomor 651/mpp/kep/10/2004 menyebutkan bahwa, Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.

[ sumber : TribunKalteng.com ]
[ Editor   : Syamsudin ]

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. subi blog - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger