Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengancam
menutup depot air minum isi ulang tak berizin.
Berdasarkan hasil
pendataan Dinkes Kabupaten Kotim, sedikitnya ada 123 dari 159 depot air minum
isi ulang beroperasi secara ilegal atau tidak berizin serta tidak layak
beroperasi karena air yang
diproduksi
membahayakan kesehatan
Kepala Dinkes
Kabupaten Kotim Yuendri Irawanto mengatakan, depot air ilegal tersebut harus
ditertibkan dan apabila perlu harus ditutup jika pemilik usaha tidak segera
mengurus
perizinannya.
Air hasil produksi
depot air ilegal tersebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan kadar higienisnya,
sehingga apabila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan dan bisa menimbulkan
penyakit diare.
Menurut Yuendri,
pendirian depot air isi ulang secara ilegal merupakan sebuah bentuk pelanggaran
aturan pemerintah dan pemiliknya bisa dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag) RI Nomor 651/mpp/kep/10/2004
menyebutkan bahwa, Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara
langsung kepada konsumen di
lokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau
disediakan Depot.
[ sumber : TribunKalteng.com ]
[ Editor : Syamsudin ]
0 komentar:
Posting Komentar