RADARSAMPIT.NET, SAMPIT - Untuk kedua kalinya,
tiga terpidana kasus korupsi proyek pengembangan pos dan tempat parkir kantor
UPTD pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Seruyan, yakni Direktur PT Sinar
Seruyan Jaya (SSJ) Heriyadi alias Peho, H Akhmad Jainuddin selaku pelaksana
lapangan dan konsultan perencanaan, Suandy, mangkir dari panggilan penyidik.
Ketiganya tidak datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Pembuang tanpa alasan
yang jelas padahal batas pemanggilan kedua berakhir, Kamis(12/7) kemarin.
Sikap tidak kooperatif tersebut kontan membuat
penyidik geram. Pasalnya, ini adalah kali kedua karena sebelumnya ketiga
terpidana juga mangkir pada panggilan eksekusi pertama yang berakhir Kamis(5/7)
lalu.
“Sejak pagi hingga jam pulang ngantor saya masih
menunggu kedatangan mereka (tiga terpidana, Red). Namun tidak satu pun yang
datang,” ungkap Kajari Kuala Pembuang, melalui Kasi Pidsus, Bambang Sunoto,
kemarin (12/7).
Dengan tidak hadirnya ketiga terpidana sampai
batas akhir pemanggilan kedua kemarin, pihaknya segera melayangkan surat
pemanggilan ketiga atau terakhir. Jika tidak juga digubris, maka pihakya harus
melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa sampai memasukkan ketiganya dalam
daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bambang menjelaskan, sejauh ini pihaknya terus
berupaya untuk menangkap tiga koruptor tersebut untuk dieksekusi ke Lapas Kelas
IIB Sampit, dengan terus melacak keberadaan ketiga terpidana. Namun sejauh ini
belum ada gambaran mengingat keberadaan ketiganya sudah melarikan diri sejak
beberapa tahun lalu. Sehingga kejaksaan setempat merasa pesimis untuk
mengeksekusi ketiga terpidana dalam kurun waktu singkat ini.
Untuk menyerahkan surat pemanggilan sendiri,
pihaknya sekadar menitipkan kepada keluarga terdekat para terpidana. “Terlihat
ada ketakutan dari pihak keluarganya terpidana sehingga kemungkinan besar
terpidana bersembunyi di daerah lain,” kata Bambang.
Tidak putus di situ, Bambang mengakui, pihaknya
juga sudah mengecek data kependudukkan ketiga terpidana di beberapa kantor
kelurahan di Kuala Pembuang, namun tidak membuahkan hasil. Sesuai data
kelurahan, ketiga terpidana telah kurang lebih satu tahun tidak berada di
daerah setempat dan sudah meminta surat pindah dari kelurahan setempat.
“Dari data yang kami peroleh, semuanya sudah
berada di luar daerah. Namun tidak dicantumkan pindah ke daerah
mana sehingga kami tidak mengetahui keberadaan ketiganya terpidana,”
bebernya.
Terlebih untuk terpidana H Ahmad Jainudin,
untuk dua suarat pemanggilan yang dilayangkan pihaknya selama ini, harus
dititipkan ke lurah atau ketua RT setempat. Pasalnya, pihak keluarga terpidana
enggan menerima surat pemanggilan itu dengan alasan takut.
Bambang menegaskan, walau sejauh ini ketiga
terpidana bersikap tidak koorperatif, namun pihaknya tidak akan berhenti untuk
terus berusaha mengeksekusi ketiga terpidana, sesuai surat pemberitahuan isi
putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk menangkap tiga koruptor tersebut.
Sekadar mengingatkan, proyek bernilai ratusan
juta itu dikerjakan oleh PT Sinar Seruyan Jaya (SSJ) dengan terdakwa Hariyadi
alias Peho sebagai direktur perusahaan dan terdakwa H Akhmad Jainuddin sebagai
pelaksana lapangan, sedangkan terdakwa Suandy sebagai konsultan perencanaan.
Sebelumnya, Jainuri Asisten II Setda Seruyan yang bertindak sebagai PPK atas
proyek itu lebih dulu mendekam usai menerima putusan kasasi MA.
Kasus ini mencuat setelah bupati setempat yakni H
Darwan Ali mendapat laporan tidak beresnya proyek itu. Bupati merekomendasikan
penyidik Kejaksaan setempat mengusut kasus itu hingga tuntas. Kejaksaan
menetapkan empat orang tersangka dan setelah dilakukan perhitungan, terdapat
kerugian negara sebesar Rp.77 jua.
Saat penyidikan berlangsung, keempatnya
mengajukan penaguhan penahanan dan jaksa setempat mengabulkannya. Hingga
menjalani vonis keempatnya tidak pernah ditahan, mereka divonis 12 bulan
penjara denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. (aya)
0 komentar:
Posting Komentar