Headlines News :
Home » » Tiga Koruptor Mangkir

Tiga Koruptor Mangkir

Written By Unknown on Sabtu, 14 Juli 2012 | 7/14/2012

RADARSAMPIT.NET, SAMPIT - Untuk kedua kalinya, tiga terpidana kasus korupsi proyek pengembangan pos dan tempat parkir kantor UPTD pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Seruyan, yakni Direktur PT Sinar Seruyan Jaya (SSJ) Heriyadi alias Peho, H Akhmad Jainuddin selaku pelaksana lapangan dan konsultan perencanaan, Suandy, mangkir dari panggilan penyidik. Ketiganya tidak datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Pembuang tanpa alasan yang jelas padahal batas pemanggilan kedua berakhir, Kamis(12/7) kemarin.

Sikap tidak kooperatif tersebut kontan membuat penyidik geram. Pasalnya, ini adalah kali kedua karena sebelumnya ketiga terpidana juga mangkir pada panggilan eksekusi pertama yang berakhir Kamis(5/7) lalu.

“Sejak pagi hingga jam pulang ngantor saya masih menunggu kedatangan mereka (tiga terpidana, Red). Namun tidak satu pun yang datang,” ungkap Kajari Kuala Pembuang, melalui Kasi Pidsus, Bambang Sunoto, kemarin (12/7).

Dengan tidak hadirnya ketiga terpidana sampai batas akhir pemanggilan kedua kemarin, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan ketiga atau terakhir. Jika tidak juga digubris, maka pihakya harus melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa sampai memasukkan ketiganya dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bambang menjelaskan, sejauh ini pihaknya terus berupaya untuk menangkap tiga koruptor tersebut untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sampit, dengan terus melacak keberadaan ketiga terpidana. Namun sejauh ini belum ada gambaran mengingat keberadaan ketiganya sudah melarikan diri sejak beberapa tahun lalu. Sehingga kejaksaan setempat merasa pesimis untuk mengeksekusi ketiga terpidana dalam kurun waktu singkat ini.

Untuk menyerahkan surat pemanggilan sendiri, pihaknya sekadar menitipkan kepada keluarga terdekat para terpidana. “Terlihat ada ketakutan dari pihak keluarganya terpidana sehingga kemungkinan besar terpidana bersembunyi di daerah lain,” kata Bambang.

Tidak putus di situ, Bambang mengakui, pihaknya juga sudah mengecek data kependudukkan ketiga terpidana di beberapa kantor kelurahan di Kuala Pembuang, namun tidak membuahkan hasil. Sesuai data kelurahan, ketiga terpidana telah kurang lebih satu tahun tidak berada di daerah setempat dan sudah meminta surat pindah dari kelurahan setempat.

“Dari data yang kami peroleh, semuanya sudah berada di luar daerah. Namun tidak dicantumkan pindah ke daerah mana sehingga kami tidak mengetahui keberadaan ketiganya terpidana,” bebernya.

Terlebih untuk terpidana H  Ahmad Jainudin, untuk dua suarat pemanggilan yang dilayangkan pihaknya selama ini, harus dititipkan ke lurah atau ketua RT setempat. Pasalnya, pihak keluarga terpidana enggan menerima surat pemanggilan itu dengan alasan takut.

Bambang menegaskan, walau sejauh ini ketiga terpidana bersikap tidak koorperatif, namun pihaknya tidak akan berhenti untuk terus berusaha mengeksekusi ketiga terpidana, sesuai surat pemberitahuan isi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk menangkap tiga koruptor tersebut.

Sekadar mengingatkan, proyek bernilai ratusan juta itu dikerjakan oleh PT Sinar Seruyan Jaya (SSJ) dengan terdakwa Hariyadi alias Peho sebagai direktur perusahaan dan terdakwa H Akhmad Jainuddin sebagai pelaksana lapangan, sedangkan terdakwa Suandy sebagai konsultan perencanaan. Sebelumnya, Jainuri Asisten II Setda Seruyan yang bertindak sebagai PPK atas proyek itu lebih dulu mendekam usai menerima putusan kasasi MA.

Kasus ini mencuat setelah bupati setempat yakni H Darwan Ali mendapat laporan tidak beresnya proyek itu. Bupati merekomendasikan penyidik Kejaksaan setempat mengusut kasus itu hingga tuntas. Kejaksaan menetapkan empat orang tersangka dan setelah dilakukan perhitungan, terdapat kerugian negara sebesar Rp.77 jua.

Saat penyidikan berlangsung, keempatnya mengajukan penaguhan penahanan dan jaksa setempat mengabulkannya. Hingga menjalani vonis keempatnya tidak pernah ditahan, mereka divonis 12 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. (aya)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. subi blog - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger